Wasiat Untuk Para Pendidik
Kata wasiat terambil dari kata washshaitu, asy-syaia, uushiihi, artinya aushaituhu (aku menyampaikan sesuatu). Secara istilah wasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain (berupa barang, piutang atau manfaat) untuk dimiliki oleh si penerima sesudah orang yang berwasiat mati. Sebagian ahli fikih mendefinisikan wasiat itu adalah pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya mati.
Dalam hal ini wasiat yang dimaksud adalah pemberian wejangan seseorang kepada para pendidik, agar dalam menjalankan tugasnya tidak main-main (sekedar menjalankan kewajibannya sebagai pendidik). Akan tetapi ia menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab baik secara moral maupun secara pengetahuan.
- Janganlah engkau izin sakit padahal sebenarnya engkau tidak sakit, sehingga engkau menggabungkan 2 maksiat; Dusta dan Memakan harta haram. Demi Allah, berkurangnya gajimu dengan ketakwaan dan takut kepada Allah lebih baik bagimu dan lebih kekal.
- Tampakkanlah penghormatanmu kepada orang yang ada di hadapanmu dengan menjelaskan keutamaannya sebagai para penuntut ilmu. Hal ini bisa mendekatkan jarak untuk sampai ke hati mereka.
- Setiap mata pelajaran bisa dikaitkan dengan norma-norma agama (Islam). Hanya butuh mencari cara dan metode yang pas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar